Penyesuaian Pajak Terbaru Tahun 2022. Lalu Apa Dampaknya Terhadap Pendanaan Anda?? 

Hai Growers, pada tanggal 30 Maret tahun 2022 lalu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggara Teknologi Finansial.   

PT iGrow Resources Indonesia (“iGrow”) sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib mengikuti peraturan tersebut dan dengan ini mengajak para pemberi pendanaan untuk ikutserta mendukung pertauran perundang-undangan dan kebijakan kebijakan Pemerintah.  

Nah, dari kebijakan ini apa dampaknya terhadap pendanaan Anda? Berikut ini dia informasinya:  

  1. Pemotongan pajak penghasilan atas margin (PPh 23) sebesar 15%  dibebankan kepada pemberi pendanaan (Lender) WNI yang telah memiliki NPWP valid atau menggunakan NPWP suami/istri yang telah disatukan dan untuk pemberi pendanaan WNA dikenakan (PPh 26) sebesar 20%.   

`Simulasi Pengembalian Dana iGrow kepada para Retail Lender, yaitu :   Apabila Nilai Pendanaan Lender : 10.000.000  
Margin yang diterima Lender : 2.400.000   
Pajak Penghasilan atas Margin (15%) : (360.000)    +  
RDL Lender          :12.040.000  

  1. Pemotongan pajak penghasilan atas margin (PPh 23) sebesar 30% dibebankan kepada pemberi pendanaan (Lender) WNI yang memiliki NPWP invalid,  menggunakan NPWP orang lain, dan tidak memiliki NPWP. 

Simulasi Pengembalian Dana dari iGrow kepada para Retail Lender, yaitu :  
Apabila Nilai Pendanaan Lender : 10.000.000  
Margin yang diterima Lender : 2.400.000  
Pajak Penghasilan atas  Margin 30% : (720.000)    +  
RDL Lender    11.680.000  

  1. Kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh pemberi pendanaan yang akan mendapatkan pembayaran margin mulai dari tanggal 1 Mei 2022, walaupun pendanaan dilakukan sebelum peraturan ini berlaku. 
  1. Pemotongan Pajak Penghasilan ini akan disetorkan kepada kas Negara dan pemberi pendanaan dapat mendownload Bukti potong pajak PPh 23 selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah pemotongan margin dilakukan melalui aplikasi iGrow.  

Contoh: Pemotongan PPh 23 atas margin dipotong pada tanggal 1 Mei 2022, maka Lender akan memperoleh bukti potong maksimal pada akhir Juni 2022.  

Oleh karena itu, agar terhindari dari pemotongan PPh 23 sebesar 30%, para pemberi pendanaan dihimbau untuk:  

  1. Melengkapi data dan foto NPWP pribadi yang valid pada akun iGrow Anda.  
  1. Merevisi data dan foto NPWP pribadi Anda, apabila saat ini Anda menggunakan NPWP milik orang lain.  
  1. Pastikan nama yang terdaftar di NPWP sama dengan KTP Anda.  
  1. Segera lengkapi dan revisi NPWP Anda pada akun iGrow jika diperlukan maksimal 29 April 2022.  
  1. Apabila Anda tidak melengkapi data dan foto NPWP yang masih valid maka, Anda dianggap menyetujui pemotongan PPh23 sebesar 30% atas margin yang Anda terima.  

Untuk melengkapi atau melakukan perubahan data dan foto NPWP, Anda dapat menghubungi tim Customer Service (CS) iGrow melalui: live chat, email, atau  menghubungi CS kami di (021)  3115 1841   

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen iGrow terhadap kewajiban perpajakan dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  Sudah sebagaimana mestinya pajak yang timbul dari pemberian margin kepada pihak pemberi pendanaan akan dibebankan seluruhnya kepada pihak pemberi pendanaan.  

Tentunya dengan kebijakan ini para pemberi pendanaan juga dihimbau untuk tetap melaporkan pendapatan margin setiap tahunnya saat melakukan pelaporan SPT tahunan,  sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.   

Yuk lengkapi NPWP pribadi Anda sekarang juga dan bantu iGrow mendukung kebijakan Pemerintah dengan taat Pajak!   

(Visited 2,519 times, 1 visits today)

18 thoughts to “Penyesuaian Pajak Terbaru Tahun 2022. Lalu Apa Dampaknya Terhadap Pendanaan Anda?? ”

    1. Selamat siang, terkait dengan pembayaran margin yang seharusnya cair sebelum 1 Mei 2022 namun, mengalami penundaan pencairan, dan pembayaran margin tersebut dilakukan lebih dari 30 April 2022 maka, tidak akan dikenakan potongan pajak penghasilan atas margin.

  1. Sangat tinggi 15% itu. Bagaimana akibat pembayaran margin yg telat berbulan bulan seharus nya bisa terbayarkan sebelum 1 mei 2022 jadinya kena pajak 15%? Saran saya igrow tidak melakukan pemotongan pajak 15% untuk yg telat pembayaran marginnya bahkan yg pendaan sebelum mei 2022.

    1. Selamat siang, sehubungan dengan pertanyaan Bapak Yanuar, terkait dengan adanya pembayaran margin yang tertunda dan dibayarkan setelah tanggal 1 Mei 2022 tidak akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan atas margin dan Terkait dengan pendanaan proyek yang dilakukan sebelum 1 Mei 2022, apabila margin didapatkan mulai dari 1 Mei 2022 tetap akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan atas margin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terima kasih telah tumbuh bersama iGrow.

  2. Saya tidak bisa melakukan pendanaan karena ada warning belum menyetujui potongan pajak, tetapi saya tidak tahu apa yg disebelah mana untuk memberikan persetujuan tersebut. Saya sudah klik paham atas ketentuan yang berlaku, npwp juga sudah saya submit jauh sebelum ada pemotongan pajak ini

    1. Selamat pagi, mohon maaf atas ketidaknyamnannya. Terkait kendala Anda sudah kami teruskan ke tim Customer Service kamu. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi tim CS kami melalui live chat, email info@igrow.asia, atau dapat menghubungi kami di nomor (021) – 3115 1841. Terima kasih telah tumbuh bersama iGrow.

  3. Harus diperhitungkan dengan pinjaman yang sudah jatuh tempo tapi tidak mendapatkan margin sesuai dengan proposal awal.

    1. Selamat siang, mohon maaf atas ketidaknyamananya. Menanggapi pertanyaan Anda untuk pemotongan pajak atas pendapatan margin (PPh23) sebesar 15% dibebankan sesuai dengan besar margin yang akan diterima oleh lender. Terima kasih telah tumbuh bersama iGrow.

  4. Walaupun Modal sya dari tabungan gaji yang sudah diptong pajak, saya tetap bayar pajak ini. Sampai kontrak selesai, dan stop, kmudian cari investasi lain.

    1. Selamat siang, mohon maaf atas ketidaknyamnannya. Menanggapi informasi yang Bapak Bambang sampaikan, perlu kami informasikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah disahkan pada 30 Maret 2022, Maka iGrow selaku Peet to peer lending yang telah berizin dan diawasi oleh OJK wajib menerapkan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut dimana pemotongan pajak atas margin (PPh 23) sebesar 15% telah diberlakukan sejak 1 Mei 2022 lalu. Perlu kami sampaikan bahwa pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) berbeda dengan pemotongan pajak atas margin (PPh 23). Terima kasih telah tumbuh bersama iGrow.

      1. Ini memperhitungkan PTKP ndak? Kalau penghasilan + hasil keuntungan dibawah PTKP bisa minta retur potongan pajaknya?

        1. Selamat pagi Bapak Hendra. Sehubungan dengan pertanyaan Bapak kami sampaikan bahwa terkait dengan pemotongan pajak yang dikenakan atas margin tidak dipengaruhi atas pendapatan kena pajak ataupun pendapatan tidak kena pajak. Perlu kami sampaikan bahwa pemotongan pajak didasarkan atas margin yang Bapak terima dengan besar potongan pajaknya 15% dari total margin yang diterima jika memiliki NPWP valid dan sebesar 30% apabila tidak memiliki NPWP, NPWP tidak valid, dan menggunakan NPWP milik orang lain. Berikut informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih telah tumbuh bersama iGrow.

  5. Bagaimana dengan pembagian margin yang seharusnya sudah saya terima periode des 2020 dan des 2021 sampai dengan saat ini belum saya terima apakah dipotong pajak ? dan kapan pembagaian margin bisa saya terima untuk kelompok ayam beriuk, terima kasih.

    1. Selamat siang, mohon maaf atas ketidaknyamnannya. Sehubungan dengan pertanyaan Ibu/Bapak Nopi, terkait dengan adanya pembayaran margin yang tertunda dan dibayarkan setelah tanggal 1 Mei 2022 tidak akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan atas margin (PPh 23) dan untuk informasi lebih lanjut mengenai proyek Ibu/ Bapak Nopi untuk proyek telur ayam beriuk dapat menghubungi tim customer service kami melalui live chat, email info@igrow.asia, atau dapat menghubungi kami di nomor (021) – 3115 1841. Terima kasih telah tumbuh bersama iGrow.

    1. Selamat sore Bapak Andi. Sehubungan dengan pemotongan pajak atas margin sebesar 15% merupakan pajak yang dibebankan bagi mereka yang memiliki NPWP valid dan WNI atas margin yang diterima. Pemotongan pajak 20% dibebankan untuk penerimaan margin yang merupakan warga negara asiang (WNA), dan 30% dibebankan atas penerimaan margin yang dibebankan bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, NPWP invalid, dan atau menggunakan NPWP milik orang lain. Pemotongan besaran pajak atas penerimaan margin (PPh 23) mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah . Berikut informasinya. Terima kasih telah tumbuh bersama iGrow.

  6. Mengerikan sekali potongan pajaknya, negara berkembang mengikuti contoh aturan negara maju..alhasil pajak jd tinggi sekarang. Ada investasi yg diambil pihak ke3 utk skema pengembalian modal apa kena pajak juga ? profit saja tdk dapat

    1. Selamat pagi, Menanggapi pertannyaan Bapak/Ibu kami sampaikan bahwa terkait untuk pemotongan pajak atas margin (PPh 23) dibebankan atas penerimaan margin dari total besar margin yang diterima. Sehingga apabila terdapat proyek yang diterima pengembalian modalnya saja, maka Bapak/ Ibu tidak akan dikenakan pemotongan pajak atas margin sebesar 15% jika memiliki NPWP valid dan sebesar 30% apabila tidak memiliki NPWP, NPWP tidak valid, dan menggunakan NPWP milik orang lain. Berikut informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih telah tumbuh bersama iGrow.

Leave a Reply to admin Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *