Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 133 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Direksi PT. Igrow Resources Indonesia (Perseroan) dengan ini memberitahukan bahwa berdasarkan Akta No 26 Tanggal 14 November 2022 yang dibuat di hadapan Arsin Effendy, S.H. Notaris di Kota Depok, Jawa Barat telah dilakukan peningkatan modal oleh PT. Fintek Karya Nusantara, sehingga persentase kepemilikan saham menjadi sebesar 89,64%, Jim Oklahoma dan Andreas Senjaya masing-masing sebesar 5,18%.
(Visited 6,870 times, 1 visits today)